SEKILAS MENGENAI KONTRAK FRANCHISE
Pengertian :
Istilah franchise sudah sering kita dengar. Sebagian besar dari kita, terutama yang tinggal di daerah perkotaan – bahkan sekarang di daerah-daerah juga sudah banyak bermunculan - sudah pernah atau bahkan sering menikmati produk-produk yang berasal dari kontrak franchise. Dari beberapa literature, penulis mencoba untuk berbagi dengan pembaca sedikit informasi mengenai Kontrak Franchise.
Di Indonesia, sistem bisnis dengan franchise mulai berkembang sejak tahun 1980 an. Pada saat ini sudah banyak franchise asing yang masuk ke Indonesia, baik dalam perdagangan barang maupun dan jasa. Selain itu, pengusaha Indonesia juga telah mulai mengembangkan domestik franchise, seperti Es Teler 77, Salon Rudy Hadisuwarno dan lain-lain.
Pengertian franchise, dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek hukum dan aspek bisnis.
Berdasarkan pengertian mengenai “Waralaba” atau “Franchise” sebagaimana tercantum dalam PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, Salim H.S, SH, MS, dalam bukunya, merumuskan definisi franchise, sebagai berikut: Franchise adalah suatu kontrak yang dibuat antara franchisor dan franchisee, dengan ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah royalty tertentu kepada franchisor . Dari aspek bisnis, sebagaimana diungkapkan oleh Bryce Webster, franchise adalah salah satu metode produksi dan distribusi barang dan jasa kepada konsumen dengan suatu standar dan system eksploitasi tertentu, yang meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek , system produksi, tata cara pengemasan, penyajian da pengedarannya (dalam Buku Salim H.S, SH,MS).
Kontrak Franchise
Pihak atau subyek yang terlibat dalam kontrak/perjanjian franchise adalah franchisor dan franchisee. Franchisor adalah perusahaan yang memberikan lisensi, baik berupa paten, merek perdagangan, merek jasa maupun lainnya kepada franchisee. Sedangkan franchisee adalah perusahaan yang menerima lisensi dari franchisor.
Kontrak franchise memiliki masa berlaku tertentu – biasanya 5 (lima) tahun – dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan pijhak-pihak dengan pembayaran fee kembali. Dalam kontrak franchise, terdapat dua substansi, yaitu kontrak lisensi dan kontrak distribusi. Adanya pemberian ijin penggunaan Hak Kekayaan Intelektual atau know-how lainnya kepada pihak lainnya untuk menggunakan merek atau prosedur tertentu merupakan unsur perjanjian lisensi. Sedangkan dengan adanya quality control dari franchisor terhadap produk-produk pemegang lisensi yang harus sama dengan produk-produk lisensor, merupakan bentuk distributor franchisor.
Dalam kontrak franchise, kewajiban dari franchisor adalah menyerahkan lisensi kepada pihak franchisee.
Pada umumnya dalam kontrak franchise diatur kewajiban-kewajiban pemegang franchise, sebagai berikut :
§ Wajib membayar sejumlah royalty untuk penggunaan merek dagang dan proses pembuatan produk yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. Royalty dapat ditentukan berdasarkan prosentasi keuntungan juga berdasarkan unit jumlah usahanya.
§ Pemegang franchise/franchisee harus mendesain sedemikian rupa sehingga mirip dengan desain produk franchisor. Demikian juga dengan menajemennya. Dalam hal ini, sering franchisor memberikan asistensi dalam manajemen, yang tentunya akan dikenakan fee ssistensi tersendiri.
§ Dalam pembuatan produknya, sering terjadi diwajibkan kepada pemegang franchise untuk membeli bahan-bahan dari pemasok yang ditunjuk franchisor.
§ Mengijinkan pihak franchisor untuk melakukan audit terhadap keuangan pemegang franchise/franchisee. Semua hal tersebut di atas, wajib dilakukan dengan alasan quality control. Namun dilain pihak, dalam kontrak franchise ini diharapkan terjadi alih teknologi antara licensor/franchisor kepada lisensce/franchisee.
Secara umum yang menjadi hak franchisee adalah, sebagai berikut:
§ Logo merek dagang (trade mark), nama dagang (trade name) dan nama baik (good will) yang terkait dengan mereka atau nama tersebut.
§ Format atau pola usaha, yaitu suatu sistem usaha yang terekam dalam bentuk buku pegangan manual, yang sebagian isinya termasuk rahasia usaha.
§ Pada kasus tertentu, terdapat juga rumus, resep, desain dan program khusus.
§ Hak Cipta atas sebagian dari hal di atas.
Menurut Brice Webster – sebagaimana penulis ambil dari buku karangan Salim H.S, SH, MS, franchise dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Product Franchise. Disini penerima franchise hanya bertindak sebagai distributor dari produk franchisor, seringkali diberi hak ekslusif untuk memasarkan produk tersebut disatu wilayah tertentu.
2.. Manufacturing Franchise. Franchisor memberikan know – how dari suatu proses produksi. Franchise memasarkan barang-barang itu dengan standard produksi dan merek yang sama dengan dimiliki franchisor. Contoh franchise model ini adalah produk minuman soft drink sperti Coca Cola, Fanta, Pepsi dan lain-lain.
3. Bussines format franchising. Franchisee mengoperasikan bisnisnya dengan memakai nama franchisor. Franchisee diakui sebagai anggota kelompok bisnis ini dan sebagai imbalan atas pemakaian nama tersebut, maka franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor, dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain tempat usaha, jam penjualan, persyaratan karyawan dan lain-lain. Contoh: Mc. Donald, Dunkin Donat, Pizza Hut dan lain-lain.
Selain ketiga bentuk di atas, sudah berkembang juga di Indonesia group trading franchise, yang menunjuk pada pemberian hak toko grosir maupun pengecer. Seperti Indomart, Cerefour dan lain-lain.
—000—
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
