<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Sertifikat Tanah</title>
	<atom:link href="http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 May 2008 06:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: palsay</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-10</link>
		<dc:creator>palsay</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2008 06:46:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-10</guid>
		<description>Trims ya pak setiawan heru...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Trims ya pak setiawan heru&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: setiawanheru</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-9</link>
		<dc:creator>setiawanheru</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2008 10:04:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-9</guid>
		<description>Yth. Bu Lena 

Begini, Bu , memang benar , untuk transaksi jual beli tanah harus  dibuat melalaui  PPAT, dalam hal ini bisa Camat, bisa juga  Notaris yg sekaligus PPAT. Dalam kasus Ibu, dalam hal ini Lurah sifatnya hanya membantu  proses pelaksanaan ke PPAT dhi Camat setempat.

Untuk pembelian sebagian tanah yg kebetulan  tanahnya dimilki oleh beberapa orang, memang harus sepengetahuan pemilik yg lain, makanya dalam  kasus Ibu KTP pemilik yg lain (ahli waris) dimintain KTP.  

Untuk selanjutnya tetaplah berkomunikasi dengan Lurah ybs untuk proses pembuatan Akta PPAT nya.

Demikian, sebagai bahan masukan saja Bu, semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Bu Lena </p>
<p>Begini, Bu , memang benar , untuk transaksi jual beli tanah harus  dibuat melalaui  PPAT, dalam hal ini bisa Camat, bisa juga  Notaris yg sekaligus PPAT. Dalam kasus Ibu, dalam hal ini Lurah sifatnya hanya membantu  proses pelaksanaan ke PPAT dhi Camat setempat.</p>
<p>Untuk pembelian sebagian tanah yg kebetulan  tanahnya dimilki oleh beberapa orang, memang harus sepengetahuan pemilik yg lain, makanya dalam  kasus Ibu KTP pemilik yg lain (ahli waris) dimintain KTP.  </p>
<p>Untuk selanjutnya tetaplah berkomunikasi dengan Lurah ybs untuk proses pembuatan Akta PPAT nya.</p>
<p>Demikian, sebagai bahan masukan saja Bu, semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: setiawanheru</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-8</link>
		<dc:creator>setiawanheru</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2008 09:55:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-8</guid>
		<description>Yth.  Sdr. Palsay

Maaf kalau tanggapan saya kurang lengkap, mungkin secara umum  saja ya pak, sebagai gambaran mengenai pengurusan sertifikat. Lha wong saya bukan orang BPN juga bukan notaris, pak.

Begini,  penyelesaian suatu sertifikat sangat relatif pak, tergantung kesiapan dan kelengkapan  dokumennya dan tentu saja petugas yg mengurusnya. Yah rata2  2 s/d 3 bulan, tapi ada yang lebih, bahkan bisa sampai 6 s/d 12 bulan. Untuk tanah yg belum ada sertfikatnya (girik, petuk pajak dsb) bahkan memerlukan pengumuman di Surat Kabar selama 2 bulan, yg tujuannya untuk mengetahui apakah ada pihak yang berkeberatan atau tidak. Kemudian untuk tanah dengan luas tanah tertentu, harus melalui pejabat ditingkat kanwil.    

Beberapa tahap dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat, mulai dari pendaftaran, pengukuran tanah, penerbitan keputusan hak dan terakhir penerbitan buku sertifikat. Nah  pada saat pendafataran tanah ini lah diperlukan syarat2 yg lengkap mengenai identitas tanah bapak.

Satu hall lagi, karena  sertfikat yag diurus BPN banyak ,  bukan hanya tanah kita, maka kita harus rajin2 nanyakan, ke BPN mengenai prosesnya. dengan demikian proses  penerbitan sertifikatnya mendapatkan penanganan yg lebih  intens.

Demikian pak, sekedar sharing saja pak. Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth.  Sdr. Palsay</p>
<p>Maaf kalau tanggapan saya kurang lengkap, mungkin secara umum  saja ya pak, sebagai gambaran mengenai pengurusan sertifikat. Lha wong saya bukan orang BPN juga bukan notaris, pak.</p>
<p>Begini,  penyelesaian suatu sertifikat sangat relatif pak, tergantung kesiapan dan kelengkapan  dokumennya dan tentu saja petugas yg mengurusnya. Yah rata2  2 s/d 3 bulan, tapi ada yang lebih, bahkan bisa sampai 6 s/d 12 bulan. Untuk tanah yg belum ada sertfikatnya (girik, petuk pajak dsb) bahkan memerlukan pengumuman di Surat Kabar selama 2 bulan, yg tujuannya untuk mengetahui apakah ada pihak yang berkeberatan atau tidak. Kemudian untuk tanah dengan luas tanah tertentu, harus melalui pejabat ditingkat kanwil.    </p>
<p>Beberapa tahap dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat, mulai dari pendaftaran, pengukuran tanah, penerbitan keputusan hak dan terakhir penerbitan buku sertifikat. Nah  pada saat pendafataran tanah ini lah diperlukan syarat2 yg lengkap mengenai identitas tanah bapak.</p>
<p>Satu hall lagi, karena  sertfikat yag diurus BPN banyak ,  bukan hanya tanah kita, maka kita harus rajin2 nanyakan, ke BPN mengenai prosesnya. dengan demikian proses  penerbitan sertifikatnya mendapatkan penanganan yg lebih  intens.</p>
<p>Demikian pak, sekedar sharing saja pak. Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: palsay</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-7</link>
		<dc:creator>palsay</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2008 08:06:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-7</guid>
		<description>halo pak, boleh tanya, kalau pengurusan sertifikat HGU untuk lahan &gt;5000 ha makan waktu berapa lama ya???

thx</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>halo pak, boleh tanya, kalau pengurusan sertifikat HGU untuk lahan &gt;5000 ha makan waktu berapa lama ya???</p>
<p>thx</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Lena</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-6</link>
		<dc:creator>Lena</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2008 15:38:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-6</guid>
		<description>Mas Setiawan, thanks tulisannya. Aku mau tanya karena aku ada masalah tentang sertifikat balik nama. Waktu beli tanah aku tidak tahu kalau pemilik tanah harus memecah waris tanah yang mau dijual. Akhirnya, supaya data penjual lengkap, dibutuhkan waktu yg cukup lama untuk megumpulkan KTP ahli waris yg jumlahnya enam orang. Waktu beli, ayah saya juga tdk memakai PPAT notaris melainkan lewat lurah yang berjanji menguruskan dengan alasan lebih murah. Pembelian dilakukan pada Juli 2007 namun sampai sekarang sertifikat tanah atas nama saya belum juga kuterima alasannya menunggu pelantikan camat baru selaku PPAT.  Apa yang salah ya? Padahal berkas pengurusan sudah lengkap. Atau lurahnya yang &quot;bermain&quot; ya??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Setiawan, thanks tulisannya. Aku mau tanya karena aku ada masalah tentang sertifikat balik nama. Waktu beli tanah aku tidak tahu kalau pemilik tanah harus memecah waris tanah yang mau dijual. Akhirnya, supaya data penjual lengkap, dibutuhkan waktu yg cukup lama untuk megumpulkan KTP ahli waris yg jumlahnya enam orang. Waktu beli, ayah saya juga tdk memakai PPAT notaris melainkan lewat lurah yang berjanji menguruskan dengan alasan lebih murah. Pembelian dilakukan pada Juli 2007 namun sampai sekarang sertifikat tanah atas nama saya belum juga kuterima alasannya menunggu pelantikan camat baru selaku PPAT.  Apa yang salah ya? Padahal berkas pengurusan sudah lengkap. Atau lurahnya yang &#8220;bermain&#8221; ya??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ureh</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-5</link>
		<dc:creator>Ureh</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 01:11:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-5</guid>
		<description>Yth. P Gede

Mohon maaf baru bisa  menanggapi pertanyaan Bapak. Maklum pak,  ditempat saya internetnya sering gangguan..  hang melulu.

Berkenaan dgn pertanyaan bapak, kita diskusi saja ya pak, sekedar sharing, karena saya bukan pengacara dan juga bukan Notaris, hanya seneng nulis2 saja. Jadi kiranya tanggapan saya sebagai bahan masukan saja dan dapat dijadikan  bahan pertimbangan bapak untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Saya belum jelas pak, sertifikat bapak hilang di BPN dalam kasus bagaimana? 

a. Apakah hilang pada saat bapak mengurus penerbitan sertifikat itu, lalu ketika  terbit, petugas BPN menginformasikan sertifikat hilang? dgn kata lain bapak belum pernah sampai memegang sertifikat itu?  atau

b. Hiilang ketika bapak menyerahkan sertifikat ke petugas BPN, untuk mengurus sesuatu, misalnya balik nama, perubahan jenis hak dan sebagainya.

Apabila   yg terjadi adalah  seperti kasus (a), maka langkah pertama tentunya bapak menulis surat resmi ke kepala kantor BPN  tempat sertifikat hilang tersebut, untuk mohon penerbitan sertifikat tersebut, karena memang sertfikat tsb belum terbit2, dengan tembusan pejabat yg terkait ,   dengan demikian kantor BPN tersebut segera mengambil langkah untuk menyelesaikan klaim bapak.


Dalam hal yg terjadi kasus (b),  tetap, bapak wajib mengkonformasikan kembali ke BPN tersebut (tentunya bapak sdh melakukan ini karena sdh 3 tahun) dgn membuat surat  kepada kepala BPN terkaitit untuk mhn penggantian sertifikat.

Dalam hal ini, penting sekali, bahwa Bapak harus aktif, dengan kata lain tidak hanya mengirim surat, lalu menunggu tanggapan.Lebih baik bapak datang langsung, mengirim surat sendiri, bikin tanda terima, lain waktu datangi lagi untuk konfirmasi surat tersebut, dan seterusnya.

Bicarakan baik-baik, dengan petugas BPN yg dulu menerima sertifikat bapak, apabila disini tidak ada titik temua upayakan menemui kepala BPN,  tentunya akan memberikan alternatif penyelesaian yang tidak merugikan bapak.

Jgn lupa untuk menyiapkan bukti2  bahwa sertfikat bapak ada di BPN, formulir2 isian, tanda terima dst. Saya kurang tahu persis apa saja formulir2/dokumen2 yang bapak isi/buat  ketika pertama kali bpk berhubungan dgn BPN tersebut. 


Namun, secara umum perihal hilangnya sertifikat dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan baru dengan syarat2  sebagai berikut :
1. Laporan kehilangan dari kepolisan setempat
2.foto copy sertfikat
3.Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang  benar terdapat lokasi tanah sesuai copy sertifikat tersebut .
4. Keterangan2 lain yang membuktikan andalah yg berhak atas tanah tersebut, akta jual beli misalnya (dalam hal masih atasnama orang lain)
5.foto copy KTP
6. bukti lunas PBB
7. pengumuman kehilanagan sertifikat di media cetak, sekitar 2 bulan
8. dll

Nah pada saat proses pembuatan  sertfikat penggnati ini juga nanti akan ada pengukuran ulang, peninjauan lokasi, dsb. Setelah semua sesuai dan tidak ada keberatan dari pihak ketiga, maka penerbitan sertifikat baru dapat dilaksanakan.


Mungkin ini saja pak, penjelasan saya hanya secara garis besar saja, untuk detilnya bapak  mengenai tatacara &amp; persyaratan penggnatian sertifikat bapak dapat menghubungi kantor pertanahan/BPN setempat atau dapat juga menggunkaan jasa Notaris.

Salam semoga bermanfaat, sekali lagi ini sekedar masukan kiranya bapak , sebagai salah satu bahan pertimbangan bapak.  Terima kasih.

Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. P Gede</p>
<p>Mohon maaf baru bisa  menanggapi pertanyaan Bapak. Maklum pak,  ditempat saya internetnya sering gangguan..  hang melulu.</p>
<p>Berkenaan dgn pertanyaan bapak, kita diskusi saja ya pak, sekedar sharing, karena saya bukan pengacara dan juga bukan Notaris, hanya seneng nulis2 saja. Jadi kiranya tanggapan saya sebagai bahan masukan saja dan dapat dijadikan  bahan pertimbangan bapak untuk mengambil langkah lebih lanjut.</p>
<p>Saya belum jelas pak, sertifikat bapak hilang di BPN dalam kasus bagaimana? </p>
<p>a. Apakah hilang pada saat bapak mengurus penerbitan sertifikat itu, lalu ketika  terbit, petugas BPN menginformasikan sertifikat hilang? dgn kata lain bapak belum pernah sampai memegang sertifikat itu?  atau</p>
<p>b. Hiilang ketika bapak menyerahkan sertifikat ke petugas BPN, untuk mengurus sesuatu, misalnya balik nama, perubahan jenis hak dan sebagainya.</p>
<p>Apabila   yg terjadi adalah  seperti kasus (a), maka langkah pertama tentunya bapak menulis surat resmi ke kepala kantor BPN  tempat sertifikat hilang tersebut, untuk mohon penerbitan sertifikat tersebut, karena memang sertfikat tsb belum terbit2, dengan tembusan pejabat yg terkait ,   dengan demikian kantor BPN tersebut segera mengambil langkah untuk menyelesaikan klaim bapak.</p>
<p>Dalam hal yg terjadi kasus (b),  tetap, bapak wajib mengkonformasikan kembali ke BPN tersebut (tentunya bapak sdh melakukan ini karena sdh 3 tahun) dgn membuat surat  kepada kepala BPN terkaitit untuk mhn penggantian sertifikat.</p>
<p>Dalam hal ini, penting sekali, bahwa Bapak harus aktif, dengan kata lain tidak hanya mengirim surat, lalu menunggu tanggapan.Lebih baik bapak datang langsung, mengirim surat sendiri, bikin tanda terima, lain waktu datangi lagi untuk konfirmasi surat tersebut, dan seterusnya.</p>
<p>Bicarakan baik-baik, dengan petugas BPN yg dulu menerima sertifikat bapak, apabila disini tidak ada titik temua upayakan menemui kepala BPN,  tentunya akan memberikan alternatif penyelesaian yang tidak merugikan bapak.</p>
<p>Jgn lupa untuk menyiapkan bukti2  bahwa sertfikat bapak ada di BPN, formulir2 isian, tanda terima dst. Saya kurang tahu persis apa saja formulir2/dokumen2 yang bapak isi/buat  ketika pertama kali bpk berhubungan dgn BPN tersebut. </p>
<p>Namun, secara umum perihal hilangnya sertifikat dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan baru dengan syarat2  sebagai berikut :<br />
1. Laporan kehilangan dari kepolisan setempat<br />
2.foto copy sertfikat<br />
3.Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang  benar terdapat lokasi tanah sesuai copy sertifikat tersebut .<br />
4. Keterangan2 lain yang membuktikan andalah yg berhak atas tanah tersebut, akta jual beli misalnya (dalam hal masih atasnama orang lain)<br />
5.foto copy KTP<br />
6. bukti lunas PBB<br />
7. pengumuman kehilanagan sertifikat di media cetak, sekitar 2 bulan<br />
8. dll</p>
<p>Nah pada saat proses pembuatan  sertfikat penggnati ini juga nanti akan ada pengukuran ulang, peninjauan lokasi, dsb. Setelah semua sesuai dan tidak ada keberatan dari pihak ketiga, maka penerbitan sertifikat baru dapat dilaksanakan.</p>
<p>Mungkin ini saja pak, penjelasan saya hanya secara garis besar saja, untuk detilnya bapak  mengenai tatacara &amp; persyaratan penggnatian sertifikat bapak dapat menghubungi kantor pertanahan/BPN setempat atau dapat juga menggunkaan jasa Notaris.</p>
<p>Salam semoga bermanfaat, sekali lagi ini sekedar masukan kiranya bapak , sebagai salah satu bahan pertimbangan bapak.  Terima kasih.</p>
<p>Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: gede</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-4</link>
		<dc:creator>gede</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2008 08:14:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-4</guid>
		<description>o iya sebelumnya saya ucapkan terimakasih
dan salam kenal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>o iya sebelumnya saya ucapkan terimakasih<br />
dan salam kenal</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: gede</title>
		<link>http://setiawanheru.wordpress.com/2008/04/11/hukum/#comment-3</link>
		<dc:creator>gede</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2008 08:11:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://setiawanheru.wordpress.com/?p=38#comment-3</guid>
		<description>saya ingin tanya kalau BPN menghilangkan Buku tanah apa yang harus dilakukan dan bagaimana langkah-langkah penyelesaiannya... karena buku tanah saya yang ada di BPN setelah 3tahun dicari belum ketemu-ketemu juga</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya ingin tanya kalau BPN menghilangkan Buku tanah apa yang harus dilakukan dan bagaimana langkah-langkah penyelesaiannya&#8230; karena buku tanah saya yang ada di BPN setelah 3tahun dicari belum ketemu-ketemu juga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
