Sertifikat Tanah

MENGENAL LEBIH DEKAT  SERTIFIKAT TANAH

 

 

Berbicara mengenai sertifikat hak atas tanah – untuk selanjutnya dalam tulisan ini saya sebut saja  “sertifikat tanah” –  saya yakin bahwa bagi sebagian besar dari kita,  ini bukanlah suatu hal yang asing.  Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami dan menyadari mengenai apa manfaat sesungguhnya dari sebuah sertifikat tanah,  informasi apa saja yang terdapat dalam sebuah sertifikat sertifikat  dan apa konsekuensi hukumnya apabila kita tidak segera mensertifikatkan tanah kita ? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak bersama beberapa hal yang wajib kita ketahui terkait dengan sertifikat tanah.

 

SERTIFIKAT TANAH

 

Secara fisik sertifikat tanah dibagi atas beberapa bagian, yaitu :  Sampul Luar, Sampul Dalam, Buku Tanah dan  Surat Ukur/Gambar Situasi (GS). Namun dalam praktek sehari-hari  orang sering hanya menyebut Buku Tanah dan Surat Ukur / GS.   Dalam sebuah sertifikat tanah dijelaskan atau dibuktikan beberapa hal, antara lain yaitu :  jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah,  nama  pemegang hak, keterangan fisik tanah, beban di atas tanah  dan  peristiwa yang berhubungan dengan tanah.

 

Jenis Hak Atas Tanah Dan Masa Berlaku

                          

Dalam sertifikat  tanah,  dapat diketahui  mengenai jenis hak atas tanah yang bersangkutan, apakah itu merupakan Hak Milik,  Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pengelolaan, dan berapa lama hak tersebut berlaku, kecuali untuk hak milik yang tidak ada batas masa berlakunya. Informasi mengenai jenis hak atas tanah an masa berlaku, tertulis pada bagian Sampul Dalam (Buku Tanah) dan dikolom pertama  bagian atas dari Buku Tanah. 

Baca lebih lanjut

Kontrak

ANATOMI KONTRAK

KONTRAK 

Dalam menyusun  sebuah kontrak atau perjanjian, adalah menjadi keharusan bagi para pihak  untuk menyedari sepenuhnya dan mengetahui dengan jelas apa yang  sebenarnya mereka kehendaki  dan syarat-syarat apa yang disepakati  untuk dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kelihatannya sederhana dan memang seharusnya begitu apabila orang mau membuat kontrak. Namun demikian, kadang kita melupakan hal-hal yang dalam pandangan kita nampak sepele, tapi ternyata kemudian menimbulkan masalah yang cukup membuat repot.  
Baca lebih lanjut

Franchise

SEKILAS  MENGENAI KONTRAK  FRANCHISE

Pengertian : 

Istilah franchise  sudah sering kita dengar. Sebagian besar dari kita, terutama yang  tinggal di daerah perkotaan – bahkan sekarang di daerah-daerah juga sudah banyak bermunculan –  sudah pernah atau  bahkan sering menikmati  produk-produk yang berasal dari kontrak franchise.  Dari beberapa literature, penulis mencoba untuk berbagi dengan pembaca sedikit informasi mengenai Kontrak Franchise. 

Di Indonesia,  sistem bisnis dengan franchise mulai berkembang sejak tahun  1980  an. Pada saat ini sudah banyak franchise asing yang masuk ke Indonesia, baik dalam perdagangan barang maupun  dan jasa. Selain itu,  pengusaha Indonesia  juga telah  mulai mengembangkan  domestik franchise, seperti Es Teler 77, Salon Rudy Hadisuwarno dan lain-lain. 
Baca lebih lanjut