MENGENAL LEBIH DEKAT SERTIFIKAT TANAH
Berbicara mengenai sertifikat hak atas tanah – untuk selanjutnya dalam tulisan ini saya sebut saja “sertifikat tanah” – saya yakin bahwa bagi sebagian besar dari kita, ini bukanlah suatu hal yang asing. Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami dan menyadari mengenai apa manfaat sesungguhnya dari sebuah sertifikat tanah, informasi apa saja yang terdapat dalam sebuah sertifikat sertifikat dan apa konsekuensi hukumnya apabila kita tidak segera mensertifikatkan tanah kita ? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak bersama beberapa hal yang wajib kita ketahui terkait dengan sertifikat tanah.
SERTIFIKAT TANAH
Secara fisik sertifikat tanah dibagi atas beberapa bagian, yaitu : Sampul Luar, Sampul Dalam, Buku Tanah dan Surat Ukur/Gambar Situasi (GS). Namun dalam praktek sehari-hari orang sering hanya menyebut Buku Tanah dan Surat Ukur / GS. Dalam sebuah sertifikat tanah dijelaskan atau dibuktikan beberapa hal, antara lain yaitu : jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah, nama pemegang hak, keterangan fisik tanah, beban di atas tanah dan peristiwa yang berhubungan dengan tanah.
Jenis Hak Atas Tanah Dan Masa Berlaku
Dalam sertifikat tanah, dapat diketahui mengenai jenis hak atas tanah yang bersangkutan, apakah itu merupakan Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pengelolaan, dan berapa lama hak tersebut berlaku, kecuali untuk hak milik yang tidak ada batas masa berlakunya. Informasi mengenai jenis hak atas tanah an masa berlaku, tertulis pada bagian Sampul Dalam (Buku Tanah) dan dikolom pertama bagian atas dari Buku Tanah.